Medan (ANTARA News) - Polresta Medan melakukan rekonstruksi pembunuhan dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Nurain Lubis (63) yang dilakukan mahasiswanya RS (21) dengan memperagakan 41 adegan.

"Dalam rekonstruksi tersebut, juga dihadiri empat orang jaksa dari Kejaksaan Negeri Medan," ujar Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Fahrizal di Medan, Senin.

Rekonstruksi itu, menurut dia, bertujuan untuk membuat rangkaian kegiatan yang dilakukan tersangka pada saat melakukan pembunuhan tersebut.

"Dalam menjalankan rekonstruksi itu, diketahui RS berangkat dari rumah dan telah mempersiapkan pisau dan martil yang disimpannya di sepeda motor lalu menuju ke kampus UMSU," kata Kompol Fahrizal.

Ia menjelaskan, setelah tiba di kampus, RS diketahui sempat mengikuti perkuliahan. Setelah itu, RS keluar dan melihat korban, lalu melakukan pembunuhan.

"Jadi, pada saat rekonstruksi ini tergambar bahwa tersangka membawa pisau mulai dari rumah. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati," ujarnya.

Sementara itu, jaksa dari Kejaksaan Negeri Medan Aisyah mengatakan, dari hasil rekonstruksi itu terungkap ada unsur perencanaan oleh tersangka dalam pembunuhan yang dilakukannya.

"Ada perencanaan, karena sudah membawa pisau yang disimpan di sepeda motornya. Dia menyimpan pisau dan menunggu dosen hingga melakukan penusukan," katanya.

Jaksa menjelaskan, rekonstruksi itu digelar di Maporesta Medan karena mengingat faktor keamanan.

Sebelumnya, peristiwa mahasiswa UMSU membunuh dosennya terjadi pada Senin (2/5). Polisi menyebut, tersangka tega melakukan hal itu karena menaruh dendam kepada korban.

Diketahui, bahwa korban sering memarahi tersangka di kampus UMSU, karena lupa membawa buku dan memakai kaos oblong saat proses perkuliahan.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016