Kairo (ANTARA News) – Pengadilan Mesir pada Senin (30/05) memvonis penjara seumur hidup pemimpin Ikhwanul Muslimin dan 35 orang lainnya terkait bentrokan setelah militer menggulingkan presiden Mohamed Morsi, ujar seorang pejabat pengadilan.

AFP melaporkan, Mohamed Badie, pemimpin tertinggi Ikhwanul Muslimin, juga sudah divonis mati dan hukuman penjara dalam kasus lainnya.

Pengadilan juga memvonis tiga hingga 15 tahun penjara kepada 48 terdakwa, serta membebaskan 20 orang lainnya.

Pihak berwenang menahan ribuan pemimpin dan anggota Ikhwanul Muslimin, termasuk Morsi, sejak dirinya dilengserkan militer pada 2013.

Ratusan orang telah divonis mati, walaupun sebagian besar terdakwa mengajukan banding dan menang di persidangan ulang.

Pada Senin, pengadilan menyatakan bersalah Badide dan puluhan terdakwa lainnya atas keterlibatan dalam bentrokan di Kota Ismailiya, Terusan Suez yang menewaskan tiga orang.

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016