Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Tin Zuraida, istri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, dalam penyidikan kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan peninjauan kembali perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriani mengatakan Tin Zuraida diperiksa untuk saksi Doddy Aryanto Supeno.

"Dimintai keterangan seputar pengetahuannya terkait dengan kasus di PN Jakarta Pusat dan tentang penggeledahan yang dilakukan di rumahnya," kata Yuyuk.
 
Tin Zuraida, yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, tiba di gedung KPK pukul 09.55 WIB.

Dia langsung masuk ke ruang tunggu steril di gedung KPK,  tidak memberikan keterangan mengenai pemanggilannya.

Selain Tin, KPK juga memeriksa dua orang pegawai rumah Nurhadi yaitu Kasirun alias jenggot dan Sairi alias Zahir.

KPK sudah memeriksa Nurhadi pada 24 dan 30 Mei 2016. KPK juga sudah mencegah dia bepergian keluar negeri serta menggeledah rumahnya di Jalan Hang Lekir pada 21 April 2016.

Saat melakukan penggeledahan, penyidik menemukan uang dengan nilai total Rp1,7 miliar yang terdiri atas sejumlah pecahan mata uang asing yang diduga terkait dengan pengurusan sejumlah kasus.

Saat ini penyidik KPK masih mencari mantan supir Nurhadi yang bernama Royani, yang sudah dua kali dipanggil KPK tapi tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.

KPK menduga Royani adalah orang yang menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang punya kasus di MA. Royani sudah diberhantikan oleh MA sejak 27 Mei 2016 karena tidak masuk kantor selama 46 hari.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan dua tersangka yaitu panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution dan pegawai PT Arta Pratama Anugerah. Keduanya ditangkap pada 20 April 2016.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016