Jember (ANTARA News) - Ketua Panitia lokal 58 Jember Wahyu Subhan mengatakan sebanyak 668 peserta dinyatakan gugur dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) Universitas Jember (Unej) karena tidak hadir baik dalam ujian tulis maupun ujian berbasis komputer.

"Peserta yang tidak hadir dalam tes tulis SBMPTN secara otomatis dinyatakan gugur, sehingga mereka tidak memiliki kesempatan untuk kuliah di perguruan tinggi negeri melalui jalur SBMPTN," tuturnya saat dihubungi di Jember, Rabu.

Sebanyak 11.947 peserta SBMPTN Unej dengan rincian sebanyak 5.150 peserta kelompok sains dan teknologi (saintek), kelompok sosial humaniora (soshum) sebanyak 4.839 orang, dan kelompok campuran sebanyak 1.858 orang, serta ditambah 100 peserta yang mengikuti tes berbasis komputer (CBT) mengikuti ujian yang digelar secara serentak pada Selasa (31/5).

"Sebanyak 668 peserta yang tidak hadir dengan rincian peserta kelompok Saintek yang tidak hadir sebanyak 260 orang, kelompok soshum sebanyak 255 orang, dan campuran sebanyak 146 orang. Sedangkan untuk peserta yang mengikuti tes berbasis komputer yang tidak hadir sebanyak tujuh orang," katanya.

Menurut dia, panitia tidak tahu alasan ratusan peserta yang tidak ikut ujian tulis SBMPTN karena tidak ada pemberitahuan, padahal mereka sudah mendaftar dan membayar biaya SBMPTN Unej.

"Kemungkinan mereka sudah mengetahui konsekuensi dengan tidak hadir dalam ujian tulis SBMPTN, sehingga risiko ditanggung peserta yang bersangkutan," katanya.

Data panitia mencatat jumlah peserta SBMPTN 2016 yang dinyatakan gugur karena tidak hadir dalam ujian menurun dibandingkan tahun 2015 yang tercatat sebanyak 741 orang yang terdiri dari kelompok Saintek sebanyak 276 peserta, kelompok Soshum sebanyak 282 peserta, dan kelompok Campuran sebanyak 183 peserta.

Sementara itu, sebanyak tiga peserta berkebutuhan khusus atau difabel mengikuti ujian SBMPTN 2016 di Universitas Jember yakni tunadaksa, tunanetra atau "low vision" dan tunarungu, namun satu peserta tunarungu tidak hadir dalam ujian tulis SBMPTN tanpa alasan, sehingga dinyatakan gugur.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016