Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir meminta semua pihak, terutama media, untuk memisahkan penangkapan kapal yang melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Natuna dengan masalah klaim Laut China Selatan karena Indonesia memang tidak terlibat dalam klaim perbatasan dengan negara lain di laut ini.

"Kembali saya sampaikan, saat ini kita tidak ada overlapping claim (klaim persinggungan perbatasan) di Laut China Selatan," kata Arrmanatha di Jakarta, Rabu.

27 Mei lalu, KRI TNI Oswald Siahaan-354 menangkap Kapal Gui Bei Yu 27088 berbendera China yang diduga mencuri ikan di Natuna, Kepulauan Riau.

Atas penangkapan itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri China menyampaikan protes yang mengklaim bahwa yang dilakukan kapal itu sesuai dengan peraturan karena berada di wilayah penangkapan ikan tradisional mereka.

Jubir Kemlu RI mengatakan pihaknya belum menerima nota protes secara tertulis dari pemerintah China dan menegaskan lagi bahwa penangkapan adalah upaya untuk menegakkan kedaulatan dan hukum Indonesia.

Terkait Natuna, Arrmanatha menegaskan Indonesia hanya memiliki masalah perbatasan dengan Malaysia dan Vietnam dalam memutuskan teritorial dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

"Untuk laut teritorial sudah selesai, sekarang tinggal ZEE-nya," kata dia.

Terkait klaim China yang menyatakan perairan Natuna termasuk wilayah penangkapan ikan tradisionalnya, Indonesia harus diklarifikasi dan Kemlu telah melayangkan nota diplomatik resmi untuk meminta penjelasan.

Nota Diplomatik ini dikirimkan sebagai protes atas tindakan China yang menyerang patroli laut Indonesia yang tengah berusaha menangkap kapal berbendera China yang menangkap ikan secara ilegal di Natuna Maret lalu.

Arrmanatha mengatakan hingga saat ini, pemerintah China belum membalas nota diplomatik itu.

Pewarta: Azizah Fitriyanti
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016