Opini BPK atas LHP terhadap laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2015 adalah WDP. Penilaian ini sama seperti pada laporan keuangan tahun 2014,"
Jakarta, 1/5 (Antara) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini atau penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun 2015.

"Opini BPK atas LHP terhadap laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2015 adalah WDP. Penilaian ini sama seperti pada laporan keuangan tahun 2014," kata Anggota V BPk RI Moermahadi Soerja Djanegara dalam sidang paripurna penyampaian LHP di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut dia, terdapat tiga hal yang dikecualikan dalam LHP kali ini. Pertama, pengendalian pengelolaan pendapatan dan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan belum memadai.

"Pengecualian kedua, yaitu Pemprov DKI belum mencatat piutang lainnya yang berasal dari konversi kewajiban pengembang membangun rumah susun (rusun) menjadi penyetoran uang," ujar Moermahadi.

Dia menuturkan Pemprov DKI Jakarta juga berkewajiban menyerahkan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) kepada pengembang yang belum menyerahkan aset berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum setelah jatuh tempo.

"Pengecualian ketiga, yaitu pengendalian aset tetap, termasuk aset tanah dalam sengketa masih belum memadai yakni pencatatan piutang tidak melalui siklus akuntansi dan tidak menggunakan sistem informasi akuntansi," tutur Moermahadi.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku akan memperbaiki penilaian dari BPK atas laporan keuangan DKI 2015 itu.

"Memang seharusnya laporan keuangan DKI dari dulu tidak wajar. Makanya kami akan perbaiki lagi. Dengan begitu, kami menargetkan bisa mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun depan," ungkap Basuki.

Di sisi lain, dia juga mengaku tidak merasa kecewa dengan perolehan opini untuk laporan keuangan DKI tahun 2015. Dia justru mengapresiasi sistem akrual basis yang saat ini digunakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Sistem akrual basis itu sama seperti yang digunakan perbankan. Jadi, semua transaksi yang terjadi akan tercatat sehingga terindentifikasi dengan jelas. Dengan sistem ini juga bisa diketahui penyusutan aset," tambah Basuki.

Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016