Surabaya (ANTARA News) - Warga Kota Surabaya mengimbau warga Kota Pahlawan menciptakan situasi kondusif menjelang bulan puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas) Kota Surabaya, Soemarno di Surabaya, Kamis mengatakan seruan ini dimaksudkan untuk memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

"Harapannya, masyarakat Kota Pahlawan bisa merasakan kesejukan dan kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan," katanya.

Soemarno menjelaskan sebagaimana tercantum dalam Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 pasal 24 ayat 1 tentang kepariwisataan, kegiatan rekreasi hiburan umum (diskotek, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub/rumah musik) bahwa selama bulan Ramadhan, diwajibkan menghentikan kegiatan.

"Ini mengingatkan kembali para pengusaha-pengusaha kepariwisataan, khususnya usaha hiburan malam, untuk dapat mematuhi aturan-aturan yang berhubungan dengan bulan Ramadan," ujarnya.

Seruan lainnya, lanjut Soemarno, dilarang menggunakan bangunan/tempat untuk melakukan perbuatan asusila, dilarang membawa, menyimpan dan mempergunakan atau meledakkan petasan/mercon. Juga tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kegaduhan dan mendatangkan massa sehingga berpotensi menimbulkan keributan. 

 Selain itu, lanjut dia, masyarakat juga diimbau untuk tidak mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman yang mengandung alkohol. "Untuk menghormati bulan puasa Ramadan, maka restoran, rumah makan, warung/PKL agar tidak mencolok dan diminta untuk memasang tabir," ujarnya.

Untuk meningkatkan keamanan, lanjut dia, setiap kantor/gedung/pertokoan/mall hendaknya diupayakan untuk memasang kamera CCTV demi memudahkan pemantauan keamanan serta alat pendeteksi kebakaran.

Masyarakat juga diimbau untuk kembali melaksanakan pam swakarsa/siskamling yang ada di lingkungan tempat tinggal, tempat pekerjaan maupun tempat pendidikan untuk mewujudkan lingkungan yang kondusif dan mencegah timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, khususnya kejadian 3 C yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

"Bila ada orang asing yang ada di wilayahnya, warga diimbau untuk segera melaporkan kepada aparat keamanan apabila ditemukan pelanggaran," katanya.

Warga juga perlu lebih waspada dengan tidak sembarangan memarkir kendaraan bermotor di teras rumah atau di tepi jalan dan memastikan sudah terkunci ganda dan kunci rahasia/alarm serta mengunci rumah saat ditinggalkan.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong pada saat libur panjang Hari Raya Idul Fitri," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016