Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR RI, E.E. Mangindaan resmi melantik empat anggota baru MPR, yakni Eddy Kusuma Wijaya (PDIP), Abdul Halim (PPP), Sayed Abubakar A. Assegaf (Demokrat), dan Mukhtar Tompo (Hanura), yang menggantikan Dewie A. Yasin Limpo, melalui mekanisme pengganti antarwaktu (PAW).

"30 hari kerja, setelah dilantik di DPR harus dilantik di MPR. Ini kewajiban kita. Kebetulan Pimpinan MPR lain ada tugas di luar, saya mewakili. Ini adalah kewajiban sesuai aturan," ujar Mangindaan di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat.

Mangindaan mengatakan sebagai pelaksana kedaulatan  rakyat, MPR bertanggung jawab mewujudkan bagaimana demokrasi yang sesungguhnya. Dia mengajak kepada para anggota MPR merenungkan kembali apakah demokrasi yang berjalan dalam pelaksanaannya sudah berjalan dengan prinsip konstitusi atau belum.

Semua anggota MPR wajib mencurahkan seluruh perhatian mengawal demokrasi agar berjalan dan bekerja menuju demokrasi konstitusi, sesuai dengan tugas dan kewenangan MPR Pasal 3  dan Pasal 8 UUD NRI Tahun 1945.

Menurut dia, di masa ini kearifan dan kedewasaan berdemokrasi menjadi suatu hal yang penting dan niscaya untuk terus dibangun. Kearifan ini bertujuan mewujudkan janji kebangsaan, serta kedewasaan dalam membangun persatuan dan sinergi bangsa. "Ini merupakan landasan penting bagi bangsa Indonesia dalam mewujudkan tatanan demokrasi konstitusi yang aplikatif serta tatanan sistem ketatanegaraan yang kuat," tutur Mangindaan.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016