Jakarta (ANTARA News) - Petugas Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Jakarta Selatan meringkus seorang aktor berinisial RS terkait penyalahgunaan narkoba.

"Masih menjalani pemeriksaan," kata Kepala Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung di Jakarta, Jumat.

Vivick belum dapat menjelaskan kronologis penangkapan RS dan barang bukti yang disita polisi saat menangkapnya.

Kepolisian akan mengungkap detail penangkapan RS setelah aktor tersebut menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasarkan informasi, petugas menyita 10,75 gram ganja, 17 butir psikotropika jenis dumolid, 26 butir pil happy five, empat bungkus plastik kokain dan empat sedotan plastik.

Polisi akan menjerat RS menggunakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No.35/2009 tentang narkotika juncto Pasal 62 Undang-Undang No.5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016