Washington (ANTARA News) - Presiden Amerika Serikat Barack Obama pada Jumat (3/6) meringankan hukuman 42 narapidana, sebagian di antaranya terpidana kasus narkoba tanpa kekerasan, merefleksikan seruannya untuk mereformasi peradilan pidana.

Sebagian besar narapidana yang mendapat pengampunan adalah pengedar narkoba kecil yang menerima hukuman panjang di bawah ketentuan yang dibuat dalam perang pemerintah terhadap narkoba.

Hukuman tersebut djatuhkan berdasarkan "undang-undang penghukuman yang kuno dan terlalu keras" menurut pernyataan Gedung Putih.

"Individu yang menerima keringanan hukuman dari Presiden hari ini sudah lebih dari membayar utang mereka terhadap masyarakat dan berhak mendapat kesempatan kedua ini."

Sebagian dari penerima keringanan hukuman itu menjalani hukuman seumur hidup. Mereka, yang ditahan di beberapa penjara berbeda di Amerika Serikat, akan dibebaskan antara 1 Oktober 2016 sampai 3 Juni 2018.

Obama sekarang telah meringankan hukuman 348 orang, lebih dari jumlah total peringanan hukuman yang dikeluarkan oleh tujuh presiden sebelumnya.

Obama menyeru legislatif mengurangi hukuman dan membuat hukuman alternatif bagi pelaku kejahatan ringan.

"Masih ada ribuan pria dan perempuan di penjara federal yang menjalani hukuman lebih lama dari yang diperlukan, sering kali karena mandatori hukuman minimum yang keras," kata Gedung Putih seperti dikutip kantor berita AFP.

Sekitar 2,2 juta orang tinggal di balik jeruji di Amerika Serikat, seperempat dari jumlah narapidana di dunia di negara yang jumlah penduduknya hanya lima persen dari penduduk dunia.

Di antara mereka yang tinggal di sistem penjara yang menurut para ahli mendorong peningkatan residivisme, ada legiun penderita sakit jiwa dan pecandu narkoba, sering kali dari minoritas yang kurang beruntung.

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016