Langkat, Sumut (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Langkat, Sumatera Utara, mengamankan tiga orang tersangka berikut 150 kilogram ganja dalam enam karung goni yang hendak diselundupkan dari Aceh ke Medan.

"Para tersangka beserta barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres Langkat untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto di Stabat Sabtu.

Menurut AKP Supriyadi, penyelundupan itu digagalkan saat polisi sedang menggelar razia di jalan lintas Sumatera di depan Polsek Besitang. Ganja dalam karung itu disita dari sebuah mobil berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1215 ZP.

Ketika petugas memeriksa kelengkapan kendaraan, supir mobil tersebut berupaya melarikan dengan memacu kendaraan secepat mungkin.

Personel kepolisian langsung mengejar dan berhasil menangkap mereka di wilayah hukum Polsek Tanjungpura.

"Begitu diperiksa oleh anggota ternyata di dalam mobil tersebut terdapat enam goni yang berisi ganja seberat 150 kg atau terdiri dari 150 bal (bungkusan)," katanya.

Tiga orang tersangka ditankap, yakni Dn (27) warga Gayo Luas Aceh serta dua teman wanitanya berinisial SS (21) dan AS (15) kakak beradik warga Gabion Belawan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Dari pengakuan tersangka Dn, ganja tersebut hendak dibawa ke Medan dan akan diserahkan kepada seseorang yang sudah menunggu.

"Namun tersangka tidak mengetahui siapa orangnya, yang ada hanya nomor kontak handphone-nya saja," katanya.

Tersangka mengakui jika ganja tersebut sampai di tujuan, ia akan menerima upah sebesar Rp10 juta dari orang yang akan menerima barang itu di Medan.

Sementara salah seorang tersangka lainnya SS mengakui pergi ke Aceh berdua bersama adiknya untuk piknik dan bertemu dengan tersangka Dn.

"Tadi malam kami bergerak dari Aceh, menjelang subuh sampai di perbatasan Langkat, tepat di depan polsek ada razia," katanya.

Pihak kepolisian menjerat tersangka Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, atau hukuman mati.

Pewarta: Imam Fauzi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016