Pontianak (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, mengamankan sebanyak 200 ekor burung ilegal asal Malaysia, yang rencananya akan dibawa ke Kota Pontianak.

"Ratusan ekor burung kacer tersebut diamankan dalam 10 boks, saat anggota kami melakukan razia rutin di depan Mapolsek Entikong hari ini," kata Kapolsek Entikong, AKP Kartyana saat dihubungi di Entikong, Minggu.

Ia menjelaskan, peristiwa terjadi saat anggota Polsek Entikong melaksanakan razia rutin di depan Mapolsek. Ketika memeriksa bus antar negara SJS, anggota menemukan 10 dus yang berisi burung yang diletakkan di bawah kursi penumpang yang dibawa oleh seseorang bernama Amat.

"Amat adalah salah seorang warga Dusun Wajok, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, setelah kami minta keterangan, dia mengakui bekerja sebagai petani sawit di Malaysia," ungkapnya.

Saat ini, Amat sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Entikong untuk diminta keterangan. "Kami akan limpahkan kasus ini ke Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong untuk proses selanjutnya," katanya.

Dalam kesempatan itu, Kartyana menambahkan, peristiwa itu memang kewenangan pihak Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong.

"Apakah burung-burung tersebut akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya, nanti pihak Karantina yang memutuskannya," katanya.

Dari pengakuan Amat, ratusan ekor burung kacer tersebut, dia kumpulkan atau ditangkap menggunakan perangkat burung selama bekerja di perkebunan sawit di Malaysia.

Ia mengimbau kepada masyarakat Kalbar yang bekerja di Malaysia, agar tidak membawa hewan dilindungi atau barang terlarang baik dari Kalbar ke Malaysia dan sebaliknya, karena dilarang oleh undang-undang.

Pewarta: Andilala
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016