Menpora bersama jajaran Eselon I, Staf Khusus, Inspektur dan Kepala Biro terkait telah melakukan rapat pimpinan khusus untuk merespon hasil temuan BPK ... yang sama sekali tidak diharapkan."
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menghormati hasil audit yang telah dinilai buruk oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Komunikasi Publik Kemenpora Gatot S Dewa Broto di Jakarta, Senin, telah merespon terhadap penilaian Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Kemenpora tahun 2015 oleh Presiden Joko Widodo tanggal 6 Juni 2016 saat mengadakan pertemuan dengan seluruh pimpinan kementerian dan lembaga non kementerian dalam rangka penyampaian Laporan Hasil Penilaian (LHP).

Menurutnya, terkait dengan penilaian tersebut, pihaknya menghormati hasil kerja BPK yang telah memberikan penilaian/opini disclaimer (tidak memberikan pendapat).

"Hingga saat ini kami belum menerima LHP resmi dari BPK tetapi Menpora bersama jajaran Eselon I, Staf Khusus, Inspektur dan Kepala Biro terkait telah melakukan rapat pimpinan khusus untuk merespon hasil temuan BPK sebagai bentuk evaluasi dan kajian serius yang menyebabkan BPK menyatakan penilaian disclaimer yang sama sekali tidak diharapkan," kata Gatot.

Dalam jumpa pers tersebut ia menjelaskan, menurut surat BPK kepada Menpora tertanggal 3 Mei 2016, BPK menemukan permasalahan yang harus ditindaklanjuti oleh Kemenpora seperti saldo asset tetap konstruksi P3SON Hambalang dan bantuan yang masih dalam proses pertanggungjawaban oleh penerima bantuan.

"Khusus mengenai Hambalang, perhitungan saldo asset tetap konstruksi 2015 tidak dapat kami lakukan, karena seluruh dokumen terkait disita KPK sejak 2012 dan masih dalam proses hukum," kata Gatot.

"Kemenpora telah menyampaikan tanggapan sekaligus penjelasan (tanggapan instansi) melalui surat Sesmenpora selaku Kuasa Pengguna Anggaran tertanggal 21 Mei dan 30 Mei 2016 disertai dokumen, data dan fakta pendukung agar persoalan penyajian belanja serta pertanggungjawaban dana bantuan dari penerima bantuan dapat diakui dan diyakini kewajarannya sesuai standar audit BPK berdasarkan UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara," katanya.

Tanggapan tersebut terkait, Menpora Imam Nahrawi ketika di Istana Negara, pada saat penyampaian hasil pemeriksaan BPK di Tahun 2016, ia mengaku dikritik dan ditegor oleh BPK. Menpora dinilai tidak tegas untuk menindak bawahan terhadap hasil temuan BPK di Kemenpora, hal ini tentu sinyal tidak baik, tetapi menurut Imam, ini adalah momentum untuk mengevaluasi diri dan kinerja.

"Kita harus melihat bahwa semua yang disampaikan itu adalah sesuatu yang harus kita rubah, sesuatu yang harus kita perbaiki, tidak boleh lagi kita membiarkan, tidak boleh lagi kita menunda-nunda sesuatu, " kata Imam.

Pewarta: Afut Syafril
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016