Madiun (ANTARA News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, mengurangi jam kerja para pegawai negeri sipilnya di lingkunggannya selama bulan Ramadhan untuk menghormati PNS yang menunaikan ibadah puasa.

Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidi, Senin, mengatakan, pegurangan jam kerja tersebut juga untuk menjaga efisiensi produktivitas waktu dan tenaga yang digunakan PNS selama Ramadhan berlangsung.

"Selama bulan Ramadhan, jam kerja PNS di lingkup pemkot setempat akan berkurang. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada bulan Ramadhan," ujarnya.

Menurut dia, jam kerja PNS untuk lima hari kerja selama Ramadhan dimulai pada pukul 08.00-15.00 WIB. Sebelumnya dimulai pada pukul 07.00-15.30 WIB.

Untuk enam hari kerja, khususnya hari Sabtu, akan dimulai pada pukul 08.00-13.00 WIB, sedangkan hari Senin hingga Jumatnya sama dengan yang lima hari kerja.

Adapun, pengurangan jam kerja tersebut berlaku selama bulan Ramadhan, yakni mulai tanggal 6 Juni hingga berakhir puasa pada tanggal 5 Juli 2016.

Maidi menegaskan, meski jam kerja berkurang, dipastikan tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Ia juga meminta para PNS tetap menjaga kedisiplinan selama bekerja meski dalam kondisi berpuasa.

"Pokoknya tetap kerja. Jamnya dikurangi tapi pelayanan kepada masyarakat tetap. Jika ada PNS nakal atau tidak mematuhi aturan yang ada, maka akan ditindak tegas," kata dia.

Pihaknya menambahkan, selain tetap menjaga kedisiplinan bekerja, ia juga meminta para pegawainya tetap menjaga kekhusyukan berpuasa. Di antaranya dengan menjaga sikap, tutur kata, dan diusahakan menjalankan salat berjamaah di masjid lingkungan kantor pemkot.

"Sehingga, dengan kondisi yang demikian, tidak ditemukan adanya PNS yang bermalas-malasan. Pemkot akan menerapkan sanksi jika ditemukan ada PNS yang tidak menjalankan tugasnya secara maksimal dengan alasan berpuasa," kata dia.

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016