Banda Aceh (ANTARA News) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh menemukan ratusan produk pangan kedaluwarsa yang diperjualbelikan kepada masyarakat.

"Ada ratusan produk pangan kedaluwarsa yang kami temukan di pasaran di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Aceh," kata Kepala BBPOM Banda Aceh Syamsuliani di Banda Aceh, Selasa.

Sebelumnya, BBPOM menggelar razia produk pangan di sejumlah kabupaten/kota di Aceh. Razia rutin menjelang bulan suci Ramadhan tersebut digelar sejak 27 Mei silam.

Razia pengawasan obat dan makanan tersebut meliputi 110 sarana atau tempat jual beli di Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Jaya, dan Kabupaten Aceh Barat Daya.

"Dari hasil razia tersebut, ditemukan 226 item produk pangan kedaluwarsa dan rusak. Produk pangan tidak layak jual itu di antaranya susu balita, makanan ringan anak-anak, mi instan, biskuit, dan lainnya," kata dia.

Selain itu, juga ditemukan 17 item produk pangan tanpa izin edar, kosmetika tanpa izin edar 41 item, obat daftar G dan obat tradisional tanpa izin edar masing-masing empat dan tujuh item.

"Total nilai temuan produk makanan, kosmetika, dan obat-obatan yang tidak layak jual tersebut mencapai Rp20 juta lebih," ungkap Syamsuliani menyebutkan.

Syamsuliani menegaskan, BBPOM di Banda Aceh akan terus mengintensifkan pengawasan obat dan makanan. Terlebih pada bulan Ramadhan, aktivitas jual beli produk makanan, obat-obatan dan kosmetika meningkat.

"Kami juga mengimbau pelaku usaha tidak menjual produk makanan kedaluwarsa serta produk obat dan kosmetika yang tidak memiliki izin edar," kata Syamsuliani.

Pewarta: M Haris SA
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016