Pengadilan di provinsi Kwa-Zulu Natal menyatakan bersalah Penny Sparrow atas "ujaran kebencian" dan mengatakan uang denda itu akan disumbangkan ke yayasan amal yang mempromosikan masalah budaya dan warisan.
Sparrow mengeluhkan warga kulit hitam yang memadati pantai-pantai di Durban selama perayaan Tahun Baru.
Komentarnya menuai badai protes, mendorong partai berkuasa Kongres Nasional Afrika (ANC) melayangkan gugatan kepada "pengadilan kesetaraan" – pengadilan khusus yang dibentuk untuk menyidangkan diskriminasi, pelecehan dan kasus ujaran kebencian.
"Kata-katanya menunjukkan komentar itu secara tertulis dan tersirat kepada pembaca bahwa warga kulit hitam tidak layak dianggap manusia," kata hakim Irfaan Khalil.
Pengadilan mengatakan Sparrow tidak menghadiri sidang karena sakit dan juga mengkhawatirkan keselamatannya.
Penerjemah: Ida Nurcahyani
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016