Lhokseumawe (ANTARA News) - Polda Aceh bersama petugas dari Polres Aceh Utara menyergap tiga bandar sabu-sabu di kawasan Desa Geulumpang Payong Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara, Minggu (12/6).

Kapolres Aceh Utara AKBP Wawan Setiawan melalui Wakapolres Kompol Suwalto di Aceh Utara, Minggu, mengatakan sebelumnya Tim Subdit I Narkoba Polda Aceh berhasil berkomunikasi dengan seorang bandar narkoba asal Kabupaten Bireuen berinisial Muk. Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dari bandar tersebut.

Komunikasi tersebut mengarahkan petugas ke lokasi transaksi di kawasan Geulumpang Payong Kecamatan Baktiya. Pelaku Muk sebelumnya menjanjikan sejumlah tempat untuk transaksi seperti kawasan Bireuen, Lhokseumawe, Pidie Jaya namun selalu dibatalkan pria tersebut dengan berbagai alasan.

Suwalto menyebutkan setiba di sebuah rumah yang dijanjikan Muk, seorang petugas langsung turun dari mobil. Lalu Adi yang juga tersangka, keluar dari sebuah rumah membawa sabu seberat setengah kilogram tersebut, disusul Sam yang juga tersangka dan Muk di belakang.

"Setelah menerima sabu tersebut, petugas yang menyamar tadi langsung meringkus Adi, sedangkan petugas yang lain yang berada dalam mobil langsung turun meringkus Sam dan Muk," kata Kompol Suwalto Minggu malam.

Setelah Sam dan Muk berhasil ditangkap, keduanya sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan untuk melumpuhkan Muk yang mengenai bagian punggungnya.

Sedangkan Sam, melarikan diri ke arah semak-semak di kawasan Geulumpang Payong. Pada saat penyisiran petugas hanya menemukan ceceran darah.

Ia mengatakan setelah Muk terkena tembakan, sejumlah petugas langsung membawanya ke Puskesmas Baktiya, tapi dalam perjalanan pria itu menghembuskan nafas terakhir, sedangkan petugas lain masih memburu Sam di kawasan Geulumpang Payong.

"Sedangkan Adi sudah diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Aceh Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kami akan terus berusaha sampai buronan yang kabur dapat tertangkap," katanya.

Pewarta: Mukhlis
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016