Akan kita lakukan evaluasi terhadap perda tersebut."
Serang, Banten (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo memberikan bantuan berupa uang kepada Ibu Saeni yang terkena razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang karena membuka warungnya pada siang hari dalam bulan puasa.

Bantuan tersebut diberikan dengan diwakilkan kepada Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kemendagri Asadullah di warung sekaligus kediaman Ibu Saeni di Jalan Cikepuh, Kota Serang, Senin sore.

"Saya mewakili Pak Menteri bu, ini ada sedikit bantuan dari Bapak. Silahkan diterima, semoga bisa bermanfaat," tutur Asadullah saat memberikan bantuan kepada Ibu Saeni beserta keluarganya.

Usai menerima bantuan tersebut, Saeni mengaku senang dan berterimakasih kepada pihak-pihak yang telah peduli kepada dirinya.

Saeni menceritakan, sebelum mendapat bantuan dari Mendagri Tjahjo Kumolo, ia juga telah menerima bantuan dari sejumlah tokoh masyarakat seperti Presiden Joko Widodo, pihak asing dari Prancis yang enggan disebutkan instansinya, dan sejumlah tokoh lain.

Sebelum memberikan bantuan pada Ibu Saeni, Asadullah bersama dengan Kepala Satpol PP Provinsi Banten dan Kepala Satpol PP Kota Serang menggelar rapat koordinasi di Komplek Pusat Pemerintahan Provinsi Banten.

Dalam rapat tersebut, Kemendagri akan melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah Kota Serang No.2 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat yang memicu kontroversi akibat razia salah satu warung makan di wilayah tersebut.

"Akan kita lakukan evaluasi terhadap perda tersebut," kata Asadullah menegaskan.

Asadullah menjelaskan dalam pelaksanaannya, evaluasi atau revisi tersebut akan dilakukan oleh gubernur sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat dan akan melakukan pemeriksaan pada pasal atau perda yang disinyalir bermasalah.

Pewarta: Roy Rosa Bachtiar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016