Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polda Metro Jaya menindak bukti pelanggaran sebanyak 274 pengendara yang melintasi jalur busway saat sterilisasi, Senin.

"Mayoritas yang melanggar jalur busway pengendara sepeda motor," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta.

Budiyanto mengatakan petugas memberikan sanksi denda maksimal sebesar Rp500.000 dengan memberikan surat tilang warna biru.

Petugas kepolisian akan mengawasi jalur busway guna mengantisipasi kendaraan pribadi, angkutan umum maupun sepeda motor menerobos jalur khusus bus Transjakarta itu.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mensterilkan jalur busway bagi pengendara angkutan pribadi dan umum mulai Senin ini.

Selain bus Transjakarta, jalur busway hanya diizinkan dilintasi kendaraan ambulans, pemadam kebakaran dan mobil pelat RI.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016