Sidoarjo (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, memusnahkan ratusan botol minuman keras dari berbagai kemasan dan jenis hasil operasi Satuan Polisi Pamong Praja setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo M Sunarto, di Sidoarjo, Senin, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk meminimalisasi peredaran minuman keras di masyarakat," katanya usai melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti.

Ia mengemukakan tidak hanya barang bukti berupa ratusan botol minuman keras pihaknya juga memusnahan narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L.

"Pada pemusnahan kali ini kami juga memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 62,043 gram, 15,99 gram ganja, dan 12.277 butir pil dobel L," katanya.

Untuk narkoba yang dimusnahakn kali ini, kata dia, merupakan pelimpahan perkara dari Polres Sidoarjo dan jajarannya periode April sampai dengan Mei 2016.

"Sama dengan kasus minuman keras, untuk narkoba ini merupakan pelimpahan narkoba dari Polres Sidoarjo dan jajaran yang melibatkan 43 perkara dengan 53 terpidana," katanya.

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang serta minuman keras akan terus dilakukan secara terus menerus.

"Dan dalam waktu yang tidak lama lagi Kejaksaan Negeri Sidoarjo juga akan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang perkaranya berasal dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sidoarjo yang sedang disidangkan di sebanyak 1,580 gram," katanya.

Ia berharap, semoga dalam waktu yang tidak lama perkara tersebut diputus pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Intinya kami akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba yang ada di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016