Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan menerapkan sistem remisi dalam jaringan (online) pada Agustus 2016 mendatang untuk wilayah DKI Jakarta dan Sumatera Utara.

"Rencana awalnya seluruh Indonesia. Namun ada beberapa kendala kalau (serentak) semua, karena kalau sistem blank bisa berantakan seluruh Indonesia. Sekarang masih kami back up dengan manual," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenhumham I Wayan Dusak di Gedung Kemenkumham, Senin malam.

Unit pelaksana teknis Ditjen Pas di wilayah DKI Jakarta dan Sumatera Utara dipilih karena tingkat kelebihan kapasitas di Lapas dan kriminalitas di daerah tersebut tinggi.

Menurut Dusak, remisi mempercepat warga binaan pemasyarakatan bebas sehingga mengurangi kelebihan kapasitas dan masalah-masalah keamanan di Lapas.

Remisi online juga membuat proses pengurangan masa hukuman lebih terbuka sekaligus menghilangkan prasangka tentang remisi yang bisa dibeli.

"Dengan ada online, orang rumah bisa memantau melalui laman yang bisa diakses. Kalau tidak ada pelanggaran maka dapat remisi secara otomatis," kata Dusak.

Dalam sistem remisi online, pengusulan atau pengajuan oleh kepala lapas dan kepala kantor wilayah adalah untuk warga binaan yang melakukan pelanggaran sehingga tidak memperoleh pengurangan masa hukuman.

Sedangkan untuk narapidana yang memperoleh pengurangan hukuman hanya diajukan satu kali saja dan akan dihitung secara otomatis sesuai ketentuan besaran pengurangan masa hukuman menurut Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Selain remisi online, digitalisasi birokrasi yang diupayakan oleh Ditjen Pas adalah pengembangan sistem deteksi internal tentang keamanan digital untuk jaringan narkoba dan terorisme.

"Pembebasan bersyarat juga ke depannya diusahakan online," kata Dusak.

Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016