Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso hingga 21 Juni 2016, kata ketua majelis hakim Kisworo yang didampingi hakim anggota Binsar Gultom dan Partahi Tulus Hutapea.

Keputusan diambil  setelah jaksa penuntut umum yang diketuai Ardito Muwardi belum bisa memberikan jawaban atas eksepsi terdakwa pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

"Atas eksepsi dari pihak terdakwa, jaksa penuntut umum menyatakan akan mengajukan jawaban, namun karena hari ini mereka belum siap, maka persidangan akan ditunda hingga tanggal 21 Juni 2016 mendatang," kata Kisworo.

Dalam eksepsi tersebut, kuasa hukum Jessica mengungkapkan kejanggalan yang mereka lihat pada dakwaan terhadap Jessica dan hanya berdasar dugaan dan dikait-kaitkan dengan Jessica, padahal terdakwa telah lolos dari tes kebohongan.

"Seperti kopi yang disebut membuat Mirna terbunuh, itu juga ternyata diakui Hani yang duduk di satu meja juga ikut meminumnya tapi tidak ditemukan kelainan. Lalu penetapan tersangka yang hanya Jessica, padahal banyak orang yang sangat memungkinkan untuk jadi tersangka namun dibebaskan," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Sordame Purba.

Eksepsi tersebut merupakan sikap keberatan dari dakwan jaksa yang mendakwa Jessica Kumala Wongso dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dugaan Jessica melakukan pembunuhan berencana kepada teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016 lalu.

"Atas perbuatannya, kami tuntut terdakwa dengan jeratan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan ancaman pidana maksimal hukuman mati," kata jaksa penuntut umum Ardito Muwardi.

Menurut jaksa, Jessica sengaja dan berencana menghilangkan nyawa Mirna mulai dari serangkaian kejadian.

Serangkaian kejadian itu mulai dari Jessica sakit hati terhadap Mirna lantaran pernah dinasehati untuk putus dengan pacarnya pada pertengahan 2015.

"Akhirnya Jessica pun putus dengan pacarnya dan kerap berurusan dengan hukum di Australia. Karena itu, untuk membalaskan sakit hatinya, terdakwa merencanakan menghilangkan nyawa korban," ujar Ardito.

Jessica kemudian berencana menghubungi Mirna sekitar Desember 2015.  Keduanya akhirnya bertemu dan didampingi oleh Arief Sumarko, suami Mirna.

Jessica dan Mirna, beserta teman kuliahnya di Billy Blue College University, Hani dan Vera membuat group dalam aplikasi WhatsApp serta Jessica meminta agar bertemu.

Pertemuan pun terlaksana di Cafe Olivier, Grand Indonesia pada 6 Januari 2016 yang dihadiri oleh Jessica, Mirna dan Hani.

Di kafe itu Jessica memesan es kopi Vietnam untuk Mirna.

Polisi meyakini di tempat itulah Jessica menaruh racun sianida pada minuman Mirna hingga akhirnya Mirna tewas.


Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016