Permenaker ini merupakan amanat PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Salah satunya dikenakan kepada pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan,"
Jakarta (ANTARA News) - Pengusaha yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) akan dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang dalam diskusi bersama wartawan di Jakarta, Rabu, mengatakan ketentuan sanksi itu dimuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif yang dikeluarkan pada 6 Juni 2016.

"Permenaker ini merupakan amanat PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Salah satunya dikenakan kepada pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan," ujar Haiyani.

Sanksi akan diberikan oleh Menaker, menteri terkait, gubernur, bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk.

Sedangkan dasar pengenaan sanksi administratif adalah hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan yang berasal dari pengaduan atau tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Menaker juga mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang berlaku sejak 8 Maret 2016.

Aturan tersebut mewajibkan pengusaha untuk membayarkan THR kepada pegawai yang telah bekerja sebulan secara terus-menerus, mengubah ketentuan sebelumnya yaitu pemberian THR dilakukan untuk pegawai yang telah bekerja tiga bulan secara terus-menerus.

Pewarta: Arie Novarina
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016