Empat saksi itu sudah ada. Dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti, dan pelaksanaannya oleh Direktur Penyidikan,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi segera menindaklanjuti pemeriksaan empat anggota polisi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Empat saksi itu sudah ada. Dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti, dan pelaksanaannya oleh Direktur Penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Rabu malam.

KPK telah dua kali memanggil empat anggota Brimob, yaitu Brigadir Polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho dan Ipda Andi Yulianto sebagai saksi untuk Doddy Aryanto Supeno, namun mereka tidak memenuhi panggilan KPK. Keempatnya bekerja sebagai pengawal Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Keterangan para anggota kepolisian tersebut dibutuhkan karena mereka diduga mengetahui keterlibatan Nurhadi dalam kasus suap PN Jakarta Pusat. Empat polisi tersebut dikabarkan sedang bertugas dalam Operasi Tinombala di Poso, Sulawesi Tengah.

Mengenai kemungkinan lokasi pemeriksaan, Laode mengatakan hal itu tergantung hasil pertemuan antara penyidik KPK dan Mabes Polri.

"Apakah diperiksa di Jakarta atau di Poso, nanti kami lihat. Itu saya belum tahu, pertemuannya belum disepakati bagaimana. Hasil pembicaraan antara Mabes Polri dan KPK belum final, apakah akan diperiksa di Poso atau di Jakarta," ucap dia.

Sebelumnya, Nurhadi diduga terlibat dalam kasus suap perkara hukum yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya Nurhadi sudah pernah diperiksa oleh KPK pada 24 Mei, 30 Mei, dan 3 Juni 2016.

KPK sudah mencegah Nurhadi untuk bepergian ke luar negeri dan menggeledah rumahnya di Jalan Hang Lekir pada 21 April 2016 dan menemukan uang total Rp1,7 miliar yang terdiri dari sejumlah pecahan mata uang asing yang diduga terkait dengan pengurusan sejumlah kasus.

Dalam perkara suap PN Jakpus, KPK menetapkan dua tersangka yaitu panitera/sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan pegawai PT Arta Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno, setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keduanya pada 20 April 2016.

Terkait kasus tersebut, Laode mengatakan bahwa masih banyak informasi dan keterangan yang harus didalami, termasuk memeriksa empat pengawal dan sopir Nurhadi yang bernama Royani.

"Kami sedang mencari sopir dan pegawainya yang sampai saat ini kami belum dapatkan," kata dia.

KPK menduga Royani adalah orang yang menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang terlibat kasus di MA, terutama terkait dengan pemeriksaan Nurhadi. KPK sudah mengirimkan permintaan pencegahan Royani ke luar negeri sejak 4 Mei 2016.

Sebelumnya, KPK juga telah dua kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Royani, yaitu pada 29 April dan 2 Mei 2016. Namun, Royani tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa keterangan.

Royani sudah diberhentikan oleh Mahkamah Agung karena sudah lebih dari 45 hari tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah.

(R031/R010)

Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016