Pekanbaru (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru akan memperjuangkan peraturan daerah yang mengandung nilai agama dan moral untuk tidak dihapuskan, karena dinilainya penghapusan perda tersebut melemahkan syariat Islam di Indonesia yang mayoritas umat Muslim.

"Saya kesal karena 80 sampai 85 persen mayoritas Islam di Indonesia, berarti Presiden kurang mendengar aspirasi masyarakat, melalui organisasi ini saya akan suarakan sampai ke Jakarta," kata Ketua MUI Pekanbaru Ilyas Husti kepada Antara usai seminar Pekan Tilawatil Quran di Gedung Serba Guna Radio Republik Indonesia (RRI) di Pekanbaru, Kamis.

Untuk diketahui sebelumnya Presiden Joko Widodo resmi menghapus 3143 peraturan daerah (perda) yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi dan bertentangan dengan peraturan yang dibuat pemerintah pusat.

Penghapusan perda tersebut menuai pro dan kontra karena beberapa perda yang mengandung syariat islam, Ilyas Husti mengaku dirinya selama ini mendukung kebijakan pemerintah pusat namun tidak dengan penghapusan perda yang mengandung nilai agama dan moral yang bermanfaat untuk kemaslahatan banyak umat.

"Hak seorang Muslim jangan itu sampai dilemahkan," sebutnya.

Pada prinsipnya, peraturan daerah yang menjadi acuan bagi setiap wilayah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, perda yang mengandung nilai keagamaan dan moral merupakan salah satu pedoman bagi masyarakat untuk tertib dan menjadi lebih baik ke depannya.

"Kalau perda yang mengatur umat muslim lebih banyak menimbulkan perdamaian kenapa harus di hapuskan," katanya pula.

Peraturan daerah yang disoroti mulai dari perihal imbauan berbusana muslim/muslimah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan tenaga kerja, tentang wajib bisa baca Al-Quran bagi siswa dan calon pengantin, tentang larangan membuka restoran, warung, rombong dan sejenisnya serta makan, minum atau merokok di tempat umum pada bulan Ramadhan dan perda lainnya yang sudah ditetapkan di beberapa daerah di Indonesia.

"Kalau itu dihapuskan maka dampaknya lebih buruk, kami dengan kawan-kawan kurang setuju dengan perda yang menyangkut keyakinan itu dihapuskan," ungkapnya.

Presiden memangkas beberapa peraturan daerah yang dinilainya menghambat jalannya pemerintahan di daerah, untuk peraturan daerah yang mengandung unsur-unsur agama Islam lebih dinilai intoleransi terhadap umat beragama lainnya yang terdiri dari berbagai agama, suku bangsa, etnis.

Pewarta: Fazar/Diana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016