Jakarta (ANTARA News) - Bea Cukai Jambi memusnahkan barang bukti impor ilegal, termasuk minuman keras mengandung etil alkohol (MMEA) dan rokok ilegal dengan total potensi kerugian negara yang bisa dicegah sekitar Rp3 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi Priyono Triatmojo dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat, menyebutkan pemusnahan barang bukti hasil penindakan Bea Cukai Jambi tersebut dilakukan Kamis (16/6), di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B Bea Cukai, Jalan Yos Sudarso Kasang Jaya No 3, Jambi.

Priyono menjelaskan barang-barang bukti yang dimusnahkan ialah minuman keras mengandung etil alkohol berbagai merek sebanyak 3.000 botol.

Minuman keras tersebut sebagian berasal impor dan sisanya buatan lokal. Minuman-minuman keras itu disita dari tempat-tempat penjualan eceran, toko dan perusahaan ekspedisi di berbagai wilayah di Jambi karena tidak dilekati pita cukai.

Tanpa adanya pita cukai, katanya, maka negara mengalami kerugian.

Penjualan minuman keras tanpa pita cukai tersebut melanggar Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Petugas Bea Cukai Jambi telah melakukan penindakan penindakan sebanyak empat kali atas minuman keras ilegal tersebut.

Selain minuman keras, Bea Cukai Jambi juga menyita hasil tembakau berupa rokok sebanyak 8.684.120 batang dari berbagai merek.

Penyitaan dilakukan karena rokok-rokok ilegal tersebut tidak dilekati pita cukai sehingga negara dirugikan. Nilai rokok yang disita ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

Peredaran rokok-rokok ilegal tersebut melanggar Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang mengatur perekatan pita cukai pada hasil tembakau, penggunaan pita cukai bekas, salah personalisasi, dan pendistribusian rokok kemasan untuk penjualan eceran.

Penindakan terhadap peredaran rokok-rokok ilegal tersebut telah dilakukan sebanyak delapan kali.

Barang-barang sitaan lainnya ialah berupa barang impor ilegal yang masuk dalam daftar barang larangan dan pembatasan, yaitu DVD porno, magazine air softgun, dan minyak belacak.

Selain itu, petugas Bea Cukai Jambi juga melakukan pencegahan terhadap barang eks impor yang tidak memenuhi persyaratan untuk diimpor berupa makanan dan minuman ringan.

Untuk barang-barang impor ilegal tersebut, tambahnya, petugas Bea Cukai Jambi telah melakukan penindakan sebanyak lima kali.

"Dari aneka penindakan ini, kami berhasil mencegah terjadinya kerugian negara sebesar Rp3.001.830.800," katanya.

Ia juga menambahkan, penindakan ini memberi manfaat bagi penyelamatan ribuan generasi muda dari efek negatif minuman beralkohol ilegal.

Pelemahan ekonomi
Penindakan tersebut, kata Priyono merupakan aksi nyata Bea Cukai Jambi atas instruksi presiden yang disampaikan ke Menteri Keuangan.

Dia menjelaskan saat ini perekonomian dunia sedang melemah dan Indonesia juga terkena imbasnya.

Salah satu penyebab pelemahan ekonomi ialah akibat peredaran barang-barang ilegal yang semakin marak.

"Karena itu, perang terhadap barang-barang ilegal akan terus kita galakkan agar perekonomian Indonesia semakin kuat," tegasnya.

Keberhasilan penangkapan barang-barang ilegal tersebut, lanjut Priyono, tidak lepas dari hasil kerja sama yang erat antara Bea Cukai Jambi dengan aparat kepolisian, Kejaksaan, TNI dan Pemerintah Daerah Jambi.

Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016