Bogor (ANTARA News) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor, Jawa Barat menyita 600 botol minuman beralkohol (minol) yang dijual secara ilegal oleh sejumlah pedagang kaki lima di ruas-ruas jalan protokol.

Kepala Bidang Pengendalian Operasi Satpol PP Kota Bogor Agus Syah kepada Antara, Minggu menyebutkan, ratusan botol minuman beralkohol terdiri dari berbagai jenis merk dengan kadar alkohol lebih dari lima persen, dan terdapat juga minuman oplosan.

"Kami menyitanya dari pedagang-pedagang warung, kaki lima yang berjualan di ruas-ruas jalan protokol seperti Jalan Pajajaran, Jalan Raya Tajur dan Jalan Sholis Iskandar," kata Agus.

Ia mengatakan, ratusan minuman beralkohol tersebut terjaring dalam operasi Bhakti Praja yang dilaksanakan Satpol PP Kota Bogor bersama Satpol PP Jawa Barat dalam rangka penegakan peraturan daerah untuk ketentraman dan ketertiban umum selama bulan Ramadhan 1437 Hijriah/2016.

Menurutnya, peredaran minuman beralkohol telah diatur dalam peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum, dan Peraturan Menteri Perdagangan yang membatasi penjualan minol di tingkat super market atau swalayan dan hotel.

"Sudah diatur, peredaran minol di tingkat minimarket, warung dan PKL tidak diperbolehkan. Jika masih menjual termasuk pelanggaran yang harus ditindak dan ditertibkan," kata Agus.

Mengantisipasi peredaran minol di tingkat pedagang kaki lima dan warung, lanjut Agus, pihaknya segera menindak distributor yang menyalurkan minol tersebut ke tingkat kecil.

"Kami sudah menelusiri agennya, mereka memiliki izin distribusi, tetapi mereka harusnya tidak menyalurkan ke warung-warung atau PKL, ini yang akan kita tindak tegas, distributor segera kita surati," katanya.

Agus mengatakan, Operasi Bhakti Praja merupakan program rutin Satpol PP Jawa Barat selama Ramadhan dalam rangka menegakkan kenyamanan dan ketertiban masyarakat Jabar melaksanakan ibadah puasa.

Selain menggelar Bhakti Praja, Satpol PP Kota Bogor juga mengintensifkan patroli untuk menjaga kondusifitas bulan Ramadhan di Kota Bogor mengantisipasi beredarnya miras, serta beroperasinya tempat hiburan malam.

"Wali Kota Bogor telah menerbitkan Surat Keputusan bahwa selama Ramadhan, tempat hiburan malam dan sejenisnya dilarang beroperasi sementara mulai dari H-3 Ramadhan hingga H+3 Lebaran," kata Agus.

Ia menambahkan, operasi tersebut tidak hanya menyasar peredaran minuman beralkohol, tetapi juga tempat hiburan malam, panti pijat yang beroperasi serta hotel melati yang menyewakan kamar bagi pasangan yang bukan suami istri.

"Kami ingin selama Ramadhan ini suasana tetap kondusif, operasi rutin dilaksanakan setiap minggu, jika kedapatan langsung kami tindak," katanya.

Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016