JAMBI - Saat ini kondisi ekonomi dunia sedang melemah dan Indonesia sebagai bagian dari perekonomian dunia turut merasakan akibat dari melemahnya perekonomian global tersebut. 

Di berbagai media diberitakan keluhan-keluhan industri nasional. Dikatakan karena industri melemah dikarenakan banyaknya barang-barang ilegal yang beredar di tengah masyarakat.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai bagian dari Kementerian Keuangan terus berupaya memberantas peredaran barang-barang ilegal dan minuman keras yang dapat merusak generasi muda. 

Upaya ini merupakan aksi nyata Bea Cukai dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden kepada Kementerian Keuangan, khususnya Bea Cukai.

Bea Cukai Jambi telah menertibkan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA), rokok dan barang-barang impor ilegal dengan melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dimaksud.

Pada Rabu (16/06) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi melakukan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan berupa barang kena cukai, barang paket kiriman pos dan barang eks impor yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Minuman Keras (Mengandung Etil Alkohol atau MMEA) berbagai merek baik impor ataupun lokal sebanyak 3.080 botol yang tidak dilekati pita cukai yang ditegah dari berbagai Tempat Penjualan Eceran di Kota Jambi dan sekitarnya. Dengan nilai barang ditaksir sekitar Rp. 81 juta. Jenis pelanggaran yang ditemui adalah Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai yaitu minuman mengandung etil alkohol yang tidak dilekati pita cukai. Penindakan dilakukan melalui operasi pasar pada berbagai toko dan perusahaan ekspedisi yang berada di berbagai daerah di Jambi.

Hasil Tembakau berupa Rokok sebanyak 8.684.120 batang rokok berbagai merek dengan nilai barang ditaksir sekitar Rp. 1,2 miliar. Jenis pelanggaran yang ditemui di lapangan adalah pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Pasal 54 dan Pasal 55 yaitu hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai, penggunaan pita cukai bekas bekas, salah personalisasi, dan pendistribusian rokok kemasan untuk penjualan eceran.

Selain melakukan penindakan terhadap barang kena cukai, Bea Cukai Jambi juga melakukan penindakan terhadap Barang Larangan dan Pembatasan (Lartas) seperti DVD Porno, Magazine Airsoftgun dan Minyak Belacak yang berhasil ditegah dari Kantor Pos Lalu Bea Jambi. Selain itu, telah dilakukan penegahan terhadap barang eks impor yang tidak memenuhi persyaratan untuk diimpor berupa makanan dan minuman ringan.

Dari berbagai penindakan yang dilakukan tersebut, Bea Cukai Jambi berhasil mencegah terjadinya kerugian negara sebesar Rp. 3.001.830.800 (Tiga milyar satu juta delapan ratus tiga puluh ribu delapan ratus rupiah), dan menyelamatkan ribuan generasi muda dari efek minuman beralkohol.

Aksi-aksi penangkapan barang kena cukai ilegal dan barang lartas tersebut tidak lepas dari kerja sama dan sinergi yang erat antara Bea Cukai khususnya Bea Cukai Jambi dengan aparat terkait khususnya Polri, Kejaksaan, TNI, dan Pemda. (*)

Informasi ini terselenggara atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016