Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai perusahaan atau individu yang menawarkan pelunasan kredit atau utang ke bank atau kepada perusahaan keuangan lainnya.

Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional OJK Slamet Edi Purnomo dalam siaran pers di Jakarta, Senin, mengatakan pihaknya menemukan perusahaan yang menawarkan pelunasan kredit dan utang, dengan cara memberikan surat jaminan pembebasan utang mengatasnamakan Presiden RI maupun lembaga internasional dari negara lain.

"Penawaran dan ajakan itu belakangan muncul di beberapa daerah dengan mengatasnamakan PT SWTIO di Cirebon dan Koperasi PMG di Yogyakarta," ujarnya.

Slamet menegaskan praktek tersebut terlarang karena dapat merugikan industri jasa keuangan dan masyarakat. Kegiatan tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur OJK sebagai regulator dan pengawas industri keuangan.

"Debitur yang masih memiliki kewajiban kredit kepada industri jasa keuangan diminta agar tetap menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dan menghubungi pihak bank atau perusahaan pembiayaan terkait," ujarnya.

Slamet mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk melakukan upaya hukum agar terdapat kepastian hukum dan mencegah kerugian yang lebih besar pada industri jasa keuangan.

Saat ini, kata Slamet, OJK sedang berkoordinasi dengan instansi lainnya mencegah adanya kerugian bagi Industri Jasa Keuangan dan masyarakat.

Dia menjelaskan modus penawaran pelunasan kredit dilakukan dengan menawarkan janji pelunasan kredit atau pembebasan hutang rakyat keppada para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya.

"Para debitur tersebut, dihasut untuk tidak perlu membayar hutang mereka kepada para kreditur," ujarnya.

Dari temuan OJK, modus yang dilakukan perusahaan tidak bertanggung jawab tersebut adalah, pertama mengatasnamakan negara atau lembaga negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,

Kemudian, kedua mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara,

Selanjutnya, korban diminta membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/Badan Hukum tertentu,

"Perusahaan ini juga meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung," ujar Slamet.

(I029/B015)

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016