Cibinong (ANTARA News, 20/6 (Antara) - Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor menertibkan tiga mobil asal Jakarta (Plat B) karena tidak membawa kelengkapan surat kendaraan pada razia rutin menjelang Operasi Ramadania di Jalan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

"Mereka yang melanggar setelah ini bisa melakukan sidang tilang sesuai tanggal yang telah dijadwalkan," kata Koordinator Lapangan Wilayah DLLAJ Kabupaten Bogor, Asep Sumarna, di Cibinong, Senin.

Dia mengatakan, razia yang dilakukan bersama aparat Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bogor, Jawa Barat mulai pukul 09.00 - 10.30 itu dilakukan karena ada dua fokus yang perlu ditertibkan.

"Kami hanya seputar izin pengujian kelayakan kendaraan sedangkan kepolisian mengenai pelanggaran ketertiban lalu lintas seperti SIM, STNK dan rambu jalan," ungkapnya.

Asep mengatakan, DLLAJ hanya membantu pihak Kepolisian Kabupaten Bogor untuk memeriksa kelengkapan buku Kir dan Surat Izin Pengusaha Angkutan (Sipa) kendaraan yang melewati sepanjang jalan Pemda/Tegar Beriman.

"Jika surat tidak ada saya tilang. Kami dapat menilang karena berkoordinasi dengan Polres. Kalau tidak, ya tidak bisa," katanya.

Selain itu, Kata Asep, kendaraan tidak diperbolehkan melampaui batas ketinggian muat. Diantaranya untuk Truk, maksimal 4 meter.

"Berat juga ada batasnya. Contohnya bawa rongsok, itu ringan masih kami toleransi. Asal tingginya tidak melebihi batas juga," tambahnya.

Dia juga mengatakan, dirinya memantau terus kelayakan kendaraan, khususnya mobil bermuatan selama Ramadhan hingga Idul Fitri 1437 H/ 2016 M ini.

"Saya bertugas di empat puluh kecamatan, saya beserta tim akan keliling untuk memantau terus di lapangan," jelas Asep.

Sebab itu, pihaknya mengimbau kepada masyakat Bogor maupun luar Bogor agar melengkapi surat izin kendaraan dan surat izin berkendara dengan lengkap.

"Banyak juga yang bawa, tapi habis masa berlakunya. Jelas harus diperbaharui," jelasnya lagi.

Pewarta: Linna/M Fajar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016