Entikong - Bea Cukai Entikong tegah ratusan Handphone dan puluhan kantong Gula Pasir asal Malaysia. Penegahan dilakukan pada saat pemeriksaan sarana pengangkut di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong pada Minggu, 19 Juni 2016.

Berawal dari informasi serta analisa sarana pengangkut dan analisa penumpang terkait adanya pemasukan barang-barang elektronik ilegal asal Malaysia yang masuk melalui PPLB Entikong, petugas Bea Cukai Entikong melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut berupa bus antar negara dengan nama perusahaan “SJS” yang terdaftar dengan Nopol KB 7737 AP.

Pada pemeriksaan awal ditemukan 2 (dua) karton yang disembunyikan pada bagasi kecil bagian kiri bus, dari hasil pencitraan mesin X-Ray terindikasi berisi Handphone. Selanjutnya bus dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Entikong untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Dari hasil pemeriksaan mendalam tersebut, didapati barang impor berupa 6 karton berisi Handphone keadaan  baru, merk Xiaomi, Tipe Redmi 2 Pro, isi tiap karton 20 pcs, dan 96 kantong Gula Pasir Kasar masing-masing berisi 1 Kg, merk : CSR, asal Malaysia yang disimpan di concealment bus.

Atas peristiwa tersebut, pengemudi bus yang diketahui berinisial AY dan YS dan pemilik barang berinisial MY diduga melakukan tindak pidana Kepabeanan, yaitu menyembunyikan barang impor secara melawan hukum, melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006. Atas dugaan tindak pidana kepabeanan tersebut, selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016