Ketentuan undang-undang seperti itu, bukan KPU yang atur. Undang-undang yang baru kemarin disahkan DPR ya, belum dinomori sama DPR. Di pasal 70 ada klausul itu.”
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengingatkan calon gubernur petahana wajib cuti saat masa kampanye.

“Wajib, wajib. Begitu sudah ditetapkan sebagai calon, saat masa kampanye harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara,” kata Sumarno di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (21/6).

Ia mencontohkan bila nanti Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama telah ditetapkan sebagai calon gubernur, ia harus cuti saat masa kampanye dimulai pada 26 Oktober mendatang hingga 11 Februari 2017.

“Pokoknya cuti selama masa kampanye,” Sumarno mengatakan.

Sumarno menjelaskan aturan pejabat mengambil cuti disebutkan di pasal 70 UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada.

“Ketentuan undang-undang seperti itu, bukan KPU yang atur. Undang-undang yang baru kemarin disahkan DPR ya, belum dinomori sama DPR. Di pasal 70 ada klausul itu,” tegasnya.

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016