Padang (ANTARA News) - Calon jamaah haji (CJH) yang akan keberangkatan tahun ini sudah bisa membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) pada tahap dua mulai dari 20 sampai 30 Juni 2016.

"Sampai hari ini sudah 360 calon jamaah haji yang telah membayar BPIH pada tahap dua," kata Kepala Seksi Haji dan Umrah Departeman Agama (Kemenag) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Eri Iswandi, di Padang, Selasa.

Ia menambahkan dari 360 tersebut gabungan dari CJH yang gagal melakukan pembayaran pada tahap satu, sudah pernah menunaikan ibadah haji, dan lanjut usia.

"Saya belum bisa menentukan apabila sampai batas waktu yang ditentukan masih ada kuota yang tersisa atau bahkan ada penambahan kuota karena itu bukan wewenang saya," ujarnya

Eri Iswandi menambahkan kuota bisa bertambah kalau ada CJH yang sakit atau menunda keberangkatan mereka, namun itu tergantung dari keputusan Kemenag RI dan Kemenag Kantor Wilayah Sumbar.

Ia mengimbau agar CJH yang belum membayar BPIH pada tahap dua untuk segera membayar biaya keberangkatannya sehingga keberangkatannya tidak tertunda.

Sebelumnya Kemenag Padang telah membuka jadwal pembayaran BPIH pada tahap satu mulai dari 1 sampai 10 Juni.

Apabila pada tahap pertama CHJ tidak membayar BPIH maka mereka tidak bisa masuk ke tahap pembayaran dua yaitu pada 20 sampai 30 Juni dan secara otomatis keberangkatannya akan tertunda sampai tahun depan.

Pembayaran tahap dua ialah waktu CJH yang gagal melakukan pembayaran pada tahap satu, sudah pernah menunaikan ibadah haji, dan lanjut usia.

Pewarta: Agung Pambudi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016