Sampai saat ini sudah ada 15 perda yang di-SK-an pembatalannya, sudah ditandatangani Pak Gubernur. Itu secepatnya dalam waktu seminggu ditindaklanjuti pemda masing-masing untuk mengajukan perbaikan ke DPRD,"
Serang (ANTARA News) - Gubernur Banten Rano Karno menandatangani Surat Keputusan (SK) pembatalan terhadap 15 dari 40 peraturan daerah (perda) kabupaten/kota se-Banten, selanjutnya untuk diusulkan revisi Perda tersebut ke DPRD masing-masing.

"Sampai saat ini sudah ada 15 perda yang di-SK-an pembatalannya, sudah ditandatangani Pak Gubernur. Itu secepatnya dalam waktu seminggu ditindaklanjuti pemda masing-masing untuk mengajukan perbaikan ke DPRD," kata Kepala Biro Hukum Setda Banten Agus Mintono di Serang, Serang.

Agus mengatakan, pembatalan perda tersebut bukan berarti perda itu dihapus, melainkan hanya direvisi atau disempurnakan mengikuti aturan yang ada di atasnya.

"Dari 15 perda itu ada yang direvisi sebagian ada juga yang direvisi seluruhnya. Kenapa direvisi, karena dianggap bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," katanya.

Ia mengatakan, dalam istilah hukum perda tersebut dibatalkan dulu atau dicabut dulu karena sudah tidak sesuai dengan aturan di atasnya. Selanjutny perda itu akan diperbaiki disesuaikan dengan aturan baru yang lebih tinggi.

Ia mengatakan, 40 perda yang diusulkan dibatalkan berkaitan dengan perizinan. Misalnya aturan tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penjelasan pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.

"Nah karena ada perubahan aturan diatasnya, jadi aturan daerah harus menyesuaikan," kata Agus.

Ia mengatakan, 40 perda kabupaten/kota tersebut ditargetkan sudah dibatalkan dalam sepekan ke depan.

Terkait perda Pemprov Banten yang dibatalkan, sampai saat ini Biro Hukum Pemprov Banten belum menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), baik jumlah maupun jenisnya.

"Untuk Perda di provinsi, sampai saat ini kami belum mengetahui jumlahnya dan perda tentang apa saja," kata Agus Mintono.

Pewarta: Mulyana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016