Bandarlampung (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Daerah Lampung menyita ribuan pil ekstasi dari kamar kos di Jalan P Emir M Noor Bandarlampung, Sabtu.

"Ya benar, Sabtu lalu kami menangkap target operasi (TO) berinisial SP di kamar kos Jalan P Emir M Noor," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Augustinus Barlianto Pangaribuan, saat dihubungi di Bandarlampung.

Menurut dia, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

"Tersangka masih dalam proses pemeriksaan petugas, karena ada dugaan pelaku merupakan salah satu anggota jaringan Lapas Wayhui," katanya.

Semua masih dalam pemeriksaan karena berdasarkan informasinya seperti itu, bahwa ada kaitannya dengan jaringan atau pengendalian narkoba di lapas.

Terkait kepemilikan ribuan pil ekstasi tersebut, Dirnarkoba Polda Lampung mengatakan petugas juga masih melakukan pendalaman. "Masih didalami, kami belum bisa memastikan milik siapa, dugaan kami milik dia (SP)," kata Dirnarkoba itu lagi.

Sebelumnya, Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin menegaskan akan memaksimalkan jajarannya untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.

"Lampung secara tegas telah menyatakan perang terhadap peredaran narkoba, dan salah satunya adalah dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Antinarkoba hingga ke pelosok desa se Provinsi Lampung," kata dia.

Bahkan, Kapolda menegaskan, saat di pencanangan Satgas Antinarkoba di Lampung Timur menyatakan akan memberi reward atau hadiah kepada siapapun yang dapat menangkap atau memberikan informasi terkait adanya keterlibatan aparat dalam penyalahgunaan narkoba.

"Saya akan beri reward bagi masyarakat yang bisa memberikan informasi terkait adanya keterlibatan aparat polisi dalam peredaran narkoba," ujarnya.

Pewarta: Budisantoso/Agus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016