Baturaja (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan akan membayarkan gaji ke-13 dan 14 serentak pada 30 Juni 2016.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ogan Komering Ulu (OKU), Hanafi di Baturaja, Rabu mengatakan mengenai isu informasi gaji ke-13 dibayar bulan Juni dan gaji 14 dibayar menyambut lebaran haji, itu tidak benar.

Menurut Hanafi, secara anggaran sudah siap total mencapai Rp59 miliar akan dibayarkan untuk gaji ke-13 dan 14 PNS OKU.

Namun untuk merealisasikan hal itu kata Hanafi, pihaknya menunggu peraturan pemerintah (PP) yang dikabarkan segera keluar.

"Jika PP sudah turun, gaji ke-13 dan 14 hak PNS itu segera dilakukan pencairan yang dianggarkan dari APBD OKU," katanya.

Sementara, mendengar informasi bakal cairnya gaji ke-13 dan 14 PNS, mendapat sambutan hangat oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab OKU.

Memet, yang merupakan salah satu PNS di lingkungan Setda OKU menyatakan sangat gembira, karena gaji ke-13 dan 14 segera cair.

Menurutnya, gaji ke-13 dan 14 yang bakal segera cair menjelang Lebaran dianggap sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) dan bagi rekannya yang lain menjadi berkah tersendiri baginya.

"Lantaran uang tersebut berguna bagi biaya untuk memasukkan anak sekolah. Lumayan buat biaya anak sekolah. Jadi terbantukanlah," ujar Memet.

Pewarta: Edo Purmana dan Muhammad Suparni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016