Semarang, 22 Djuni 1959 (Antara) - Seorang pedagang tekstil warga negara asing Ong E.A, pemilik toko "Menang" di Kudus, karena disangka menimbun tekstil sebanjak 24 piece di rumahnja telah ditempeli proses verbal.

Tekstil tersebut terdiri dari 20 piece mori putih dan 4 piece mori tetapi jang sudah ditjelup dengan warna merah, kuning, dan hidjau.

Penempelan proses verbal terdjadi pada tanggal 18/6 setelah diadakan penggerebegan jang berwadjib di rumah tersangka tersebut.

Sehubungan dengan kedjadian tersebut lebih djauh diperoleh keterangan bahwa sedjak waktu akhir2 ini di toko2 tekstil Kudus diperdagangkan orang tekstil berwarna merah, hidjau, kuning jang kalau diteliti benar asalnja dari kain mori atau blatjo.

Dengan mendjual mori atau blatjo "berwarna" itu pedagang dapat "mengelabuhi" tidak saja jang berwadjib (mendjual mori untuk kain batik dilarang-red), tapi djuga pembeli dengan dijalan menaikkan harga lebih tinggi daripada kalau barang itu tidak berwarna.

Menurut keterangan tersebut "paberik tjelup warna" mori itu malah terdapat di kota Semarang.


Sumber : Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter : @perpusANTARA


Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016