Serang (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Banten meminta Dinas Tenaga Kerja di kabupaten/kota segera membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2016, untuk memfasilitasi para buruh maupun serikat buruh terkait pengaduan THR.

"Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR dan mudik Lebaran, masing-masing kabupaten/kota diminta membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2016," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Untung Saritomo di Serang, Rabu.

Menurut Untung, pihaknya sudah mengirimkan surat edaran nomor 560/2976-DTKT/16 yang dilayangkan Pemprov Banten ke kabupaten/pada 20 Juni 2016. Surat tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Ia mengatakan selanjutnya surat edaran itu diteruskan pemerintah kabupaten/kota melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kepada seluruh perusahaan di Banten.

"Terkait posko kami sudah koordinasi dengan kabupaten/kota, mereka sudah menyiapkan. Kemarin Pemkot Serang berkomunikasi dengan kami sudah membuka posko di kantor Setda," kata Untung.

Dalam surat edaran nomor 560/2976-DTKT/16 tersebut ada 8 poin yang disampaikan di antaranya, besaran THR pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah kemudian dibagi 12 (bulan). THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing buruh.

"Dalam permenaker dijelaskan bahwa jika perusahaan tidak membayar THR tujuh hari sebelum Lebaran, laporan bisa disampaikan ke bidang pengawasan di masing-masing kabupaten-kota," kata Untung.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten, Widodo Hadi mengatakan Kemenakertrans telah menyampaikan surat imbauan terkait THR kepada seluruh daerah sekitar sepekan lalu. Di antara isi surat tersebut agar perusahaan memberikan THR H-7 Lebaran dan pemerintah memantau itu.

"Tentu saja kami berkoordinasi dengan Apindo dan serikat pekerja. Kami berharap perusahaan di Banten memberikan hak-hak pekerja sesuai ketentuan," kata Widodo.

Pewarta: Mulyana
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016