Semarang (ANTARA News) - Seluruh buruh di Provinsi Jawa Tengah dengan masa kerja minimal satu bulan, berhak menerima uang tunjangan hari raya (THR) yang wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat H-7 Lebaran.

"Aturan baru tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang menggantikan 'Permenaker Nomor PER.04/MEN/199'�tentang THR," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah Wika Bintang di Semarang, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa peraturan itu berlaku bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

"Mengenai besarannya, THR diberikan proporsional atau sesuai dengan masa kerja, dibagi 12 bulan, dan dikalikan jumlah upah selama sebulan," ujarnya.

Terkait dengan Permenaker tersebut, Wika mengaku sudah melakukan sosialisasi ke 35 kabupaten/kota se-Jateng agar melaksanakannya.

"Kami juga telah mengeluarkan surat edaran yang dikirimkan ke seluruh dinas tenaga kerja dan kepala daerah di 35 kabupaten/kota, jika ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut, akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Sanksi tersebut, kata dia, berupa sanksi administrasi dan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku.

"Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan di Jateng untuk membayarkan THR kepada para pekerjanya sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Pewarta: Wisnu Adhi N
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016