Djakarta, 27 Djuni 1952 (Antara) - Kepala polisi lalu lintas memperingatkan kepada semua pengendara sepeda motor bahwa mereka sama sekali tidak diperbolehkan mengendarakan sepeda2-motornja di djalan umum dengan knalpot terbuka, sehingga dengan demikian menghasilkan suatu bunjian jang menjerupai sendjata api.

Pengendara2 sepeda-motor jang tidak mengindahkan peringatan itu, mulai tp 1/7, ketjuali dibuat proses-verbal, djuga akan ditahan di kantor besar polisi sepeda-motornja sampai ada putusan hakim atas perkaranja itu, demikian peringatan kepala polisi lalu-lintas jang dikeluarkan hari ini.


Sumber : Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter : @perpusANTARA

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016