Pengendara2 sepeda-motor jang tidak mengindahkan peringatan itu, mulai tp 1/7, ketjuali dibuat proses-verbal, djuga akan ditahan di kantor besar polisi sepeda-motornja sampai ada putusan hakim atas perkaranja itu, demikian peringatan kepala polisi lalu-lintas jang dikeluarkan hari ini.
Sumber : Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter : @perpusANTARA
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016