Kendaraan dinas yang digunakan ke luar daerah harus memiliki izin khusus dari saya sebagai pembina kepegawaian
Mataram (ANTARA News) - Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh mengizinkan pejabatnya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 1437 Hijriah, asalkan dapat dipertanggungjawabkan.

"Selama bisa dipertanggungjawabkan, kendaraan dinas boleh digunakan mudik," katanya kepada wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin.

Wali Kota mengeluarkan kebijakan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran dengan catatan kendaran tersebut bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya, dijaga dan dirawat. Selain itu, sebagian besar pejabat di Mataram tidak memiliki kendaraan pribadi.

"Sebagian besar pejabat di kota ini hanya mengandalkan kendaraan dinas terutama roda empat, kalau kita tidak izinkan kasihan juga," ujarnya.

Namun demikian, ada pengecualian bagi pejabat yang akan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke luar kota, yaitu  harus memiliki izin khusus dari pembina kepegawaian.

"Kendaraan dinas yang digunakan ke luar daerah harus memiliki izin khusus dari saya sebagai pembina kepegawaian," ujarnya.

Ia mengatakan, tidak mungkin Pemerintah Kota Mataram mengumpulkan dan menarik semua kendaran dinas milik pejabat selama libur Idul Fitri karena tidak boleh digunakan untuk mudik, sebab akan semakin menyulitkan pemerintah terkait dengan lokasi dan lahan penampungan, selain itu juga perawatan serta keamanannya.

"Kalau selama libur Idul Fitri kita menarik semua kendaraan dinas lalu kita mau taruh di mana, dan apakah keamanannya akan terjamin," ujarnya.

Ahyar menilai, libur Lebaran sama dengan libur pada hari Minggu atau libur hari besar nasional lainnya, ketika para pejabat tetap bisa menggunakan kendaraan dinas untuk beraktivitas.

Pewarta: Nirkomala
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016