Yogyakarta (ANTARA News) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta mengusulkan pemberian remisi khusus hari raya keagamaan atau Lebaran 2016 kepada 262 narapidana di daerah itu.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Wirogunan, Suherman di Yogyakarta, Senin, mengatakan usulan remisi Idul Fitri tersebut sudah diajukan ke Kemenkum HAM.

"Dari total 433 narapidana di Lapas Wirogunan kami usulkan 262 orang. Keputusan dari Kemenkum HAM baru diketahui mendekati lebaran nanti," kata dia.

Menurut Herman, dari 262 narapidana yang terdiri atas 228 orang pria dan 34 wanita tersebut, 239 orang berasal dari kasus pidana umum dan 23 orang kategori kasus pidana khusus.

Sementara dari seluruh napi yang diusulkan mendapat remisi tersebut, empat orang di antaranya akan langsung bebas.

"Narapidana tindak pidana khusus yang mendapatkan remisi di antaranya kasus narkoba, kasus korupsi, serta pencucian uang," kata dia.

Menurut dia beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para narapidana untuk bisa mendapatkan remisi Lebaran antara lain berkelakuan baik, tidak melanggar aturan dalam Lapas dan mengikuti semua program bimbingan yang diberikan petugas.

"Bagi narapidana kasus pidana khusus syaratnya harus sudah melunasi denda serta uang pengganti dan bersedia menjadi justice collaborator," kata dia.

Ia berharap pemberian remisi tersebut dapat memberikan dorongan bagi warga binaan lainnya untuk berkelakuan baik.

"Jadi yang kami ajukan itu memang sudah kami nilai memenuhi kriteria yang dipersyaratkan," kata Herman.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016