Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 19.628 botol minuman beralkohol ilegal yang berasal dari hasil penertiban sejak Januari sampai Juni 2016 dimusnahkan di kawasan Silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat, Selasa.

Pemusnahan minuman beralkohol ilegal tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Dengan perincian jumlah minuman yang dimusnahkan dari hasil penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta sebanyak 10.440 botol, Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara sebanyak 2.017 botol, Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat sebanyak 2.004 botol, Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat sebanyak 3.167 botol dan Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur sebanyak 2.000 botol.

Adapun jenis minuman beralkohol ilegal yang dimusnahkan tersebut terdiri dari berbagai merk minuman beralkohol seperti Vodka, Mansion, Anggur Orang Tua, Rajawali dan lain-lain.

Djarot mengatakan kalau jumlah yang dimusnahkan tersebut kurang banyak, karena minuman yang beralkohol ilegal memicu tindakan kriminalitas yang juga merupakan bahan dasar untuk minuman oplosan yang banyak digunakan belakangan ini.

"Ini dahsyat dampaknya, bukan sekedar mabuk tapi meninggal dunia yang sia-sia dan memalukan, makanya tetap kita instruksikan kepada Satpol PP bersama dengan institusi terkait melakukan operasi secara rutin," kata Djarot.

Tujuan utamanya adalah untuk melindungi masyarakat dari minuman beralkohol yang menyebabkan potensi kriminalitas yang mengancam generasi muda. Wagub juga memerintahkan penertiban minuman beralkohol ilegal di warung-warung dan sekitar sekolah.

"Lakukan juga operasi rutin di wilayah rawan terhadap konflik sosial, di samping narkoba, miras harus dapat perhatian kita. Pada bulan Ramadhan dan berikutnya lakukan operasi untuk menekan penyakit masyarakat. Terutama para PSK (Pekerja Seks Komersial). Pada bulan puasa ini saya lihat masih ada di beberapa titik tolong ditertibkan," kata Djarot.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah komitmen untuk melakukan penertiban dan organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak boleh melakukan penertiban.

"Kita bersyukur sampai 23 hari puasa ini nggak ada ormas yang melakukan penertiban sendiri, karena mereka percaya kalau kita yang melakukan penertiban," kata Djarot.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016