Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dakwaan JPU telah jelas dan cermat."
Jakarta (ANTARA News) - Edi Darmawan Salihin, ayah Wayan Mirna Salihin, mengapresiasi kinerja penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) sangat baik dalam menangani kasus pembunuhan berencana anaknya yang menggunakan racun sianida dengan kerumitan tinggi.

"Hal ini menandakan polisi Indonesia yang dikatakan Pak Krishna Murti terbaik di dunia, terbukti," katanya, mengutip komentar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Mukti, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Darmawan juga menyanjung mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Tito Karnavian yang dinilainya menjadi orang yang paling bertanggung jawab saat kasus ini pertama kali ditangani jajaran penyidik Polda Metro Jaya.

"Asal tahu saja, Pak Tito itu hebat, jadi tidak salah dia jadi Kapolri," tutur Darmawan.

Ia pun semakin yakin kasus pembunuhan anaknya menggunakan racun sianida akan tuntas dengan hasil yang memuaskan, pasalnya kasus itu telah ditangani oleh orang-orang yang handal di kepolisian dan kejaksaan, serta ditambah alat bukti yang ada.

"Ada pertanyaan mengapa saya berani menyatakan itu? Saya bukannya sok jago dan kebanyakan omong. Karena, ketika hakim menyatakan diteruskan sidang ini, selesai Jessica itu. Karena, ini sudah ada buktinya, jika bisul ini tinggal nunggu pecah," ujarnya.

Terlebih lagi, dikemukakannya, hakim telah mengeluarkan putusan sela untuk menolak nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso, serta melanjutkan kasus tersebut.

"Jadi, sekalipun terdakwa dibantu 50 orangpengacara sekelas Otto Hasibuan di dalamnya, nggak apa-apa. Percuma nggak ada gunanya. Karena, ini sudah jelas jaksa memandang secara yakin ini ada pembunuhan. Dan, tolong dicatat ini yang pertama di dunia," ujarnya.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Jessica Kumala Wongso atas tuduhan melakukan pembunuhan korban Wayan Mirna Salihin di satu cafe dengan memasukan racun sianida ke es kopi korban yang sebelumnya dipesankan tersangka.

Atas penolakan tersebut, pihak pengadilan menyatakan berkas perkara atas nama terdakwa Jessica Kumala Wongso alias Jessica Kumala alias Jess tetap dilanjutkan.

Dalam persidangan, Hakim Ketua Majelis Kisworo menyatakan keputusan dari majelis hakim tersebut sudah melalui pertimbangan, seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai telah jelas dan cermat, di mana unsur deliknya adalah menghilangkan nyawa orang lain dilakukan dengan sengaja.

"JPU telah menyusun dakwaan dengan cermat dan jelas, bahwa terdakwa telah menyusun pertemuan dengan Mirna dan memesan es kopi untuk korban Mirna dan selanjutnya Mirna meminum kopi tersebut," kata Kisworo dalam persidangan.

Ia menuturkan, dalam dakwaan itu, terdakwa dianggap telah memenuhi unsur pembunuhan berencana yang meliputi tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan sehingga dinyatakan sudah jelas dan cermat.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dakwaan JPU telah jelas dan cermat. Eksepsi pada dasarnya tidak mengenai pokok dakwaan, akan tetapi ditujukan pada pokok perkara sehingga keberatan-keberatan seluruhnya ditolak," ujar Kisworo.

Jessica didakwa bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan memberi racun sianida di es kopi untuk temannya itu. Atas perbuatannya itu, Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman vonis maksimal hukuman mati.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016