Jakarta (ANTARA News) - Para orang tua murid, siswa, atau guru yang mengetahui ada tindak kecurangan di lingkungan pendidikan seperti sekolah dan perguruan tinggi negeri diharapkan melaporkan ke Satgas Masyarakat Antimafia Pendidikan.

"Tugas kami, agar bagaimana korban menjadi sangat nyaman melaporkan kecurangan-kecurangan di bidang pendidikan," kata Koordinator Satgas Masyarakat Antimafia Pendidikan Tri Suharjanto di Jakarta, Selasa.

Dia mengungkapkan kebanyakan orang yang mengetahui adanya tindak kecurangan di bidang pendidikan mendiamkan hal tersebut karena tidak mau mengambil risiko apabila melaporkannya.

Orang tua murid, siswa, atau guru enggan melaporkan oknum untuk menghindari dampak buruk yang bisa menimpanya seperti ancaman dalam nilai di sekolah, dikeluarkan dari sekolah, atau karier yang tidak berjalan mulus.

Seluruh elemen masyarakat bisa melaporkan tindak kecurangan seperti pungutan liar, tindak kecurangan dalam penerimaan siswa baru, bahkan hingga indikasi adanya korupsi dalam bidang pendidikan.

Satgas Masyarakat Antimafia Pendidikan yang baru dideklarasikan secara resmi pada 28 Juni 2016 tersebut dibuat untuk menampung berbagai laporan masyarakat terhadap adanya mafia di bidang pendidikan.

Orang yang melapor tidak perlu takut akan risiko karena identitasnya akan dirahasiakan, dan akan mendapat perlindungan dari penegak hukum apabila laporannya bisa menyangkut pidana.

"Kita menampung berbagai laporan dan keluhan masyarakat terhadap tindak kecurangan di bidang pendidikan untuk melaporkannya pada pemerintah, DPR, atau penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan kepolisian," kata Ketua Dewan Penasihat Satgas Masyarakat Antimafia Pendidikan Salman Dianda Anwar.

Ide awal dibentuknya satgas tersebut dikarenakan keprihatinan terhadap kecurangan atau penyelewengan pada proses penerimaan siswa baru tingkat SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Penyelewengan terhadap proses penggunaan dana pendidikan seperti dana BOS, serta kecurangan terhadap proses pengangkatan guru dan jenjang kepangkatan (akreditasi) yang tidak adil.

Masyarakat bisa langsung melaporkan segala bentuk kecurangan tersebut melalui telepon atau aplikasi pesan WhatsApp di nomor 08111120172, SMS di nomor 081389990630, dan melalui email di alamat laporan@satgas-antimafiapendidikan.com serta satgasantimafiapendidikan@gmail.com.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016