Jakarta (ANTARA News) - Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Singapura dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk akan menyosialisasikan manfaat kebijakan Pengampunan Pajak yang baru saja disahkan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (28/6).

Direktur Tresuri & Internasional BNI Panji Irawan melalui keterangan tertulis yang diterima Antara dari Singapura, Rabu, mengatakan BNI sebagai perbankan menjadi tempat untuk berkonsultasi bagi nasabah dan debitur yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut dengan batas waktu.

"Pemerintah telah menegaskan, tidak akan ada lagi Tax Amnesty setelah ini. Selain itu, Tax Amnesty juga perlu dipahami tidak berlaku hanya untuk wajib pajak korporasi besar, tetapi juga pelaku usaha mikro kecil dan menengah serta bagi wajib pajak individu," katanya.

Panji mengatakan Kebijakan Pengampunan Pajak merupakan penawaran yang sayang untuk dilewatkan karena pemerintah memberikan berbagai paket keringanan bagi wajib pajak yang berniat mendeklarasikan penghasilan kena pajaknya secara terbuka (voluntary declaration) atau membayar pajak yang belum terbayarkan.

Kesediaan wajib pajak untuk mendeklarasikan pajak atau membayar pajak akan membantu pemerintah dalam membangun pusat data perpajakan yang lebih akurat serta menghimpun penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan melalui APBN, terutama pada bidang infrastruktur.

Menurut Panji, Pengampunan Pajak akan memberikan keuntungan bagi para wajib pajak yang akan membawa asetnya ke dalam negeri berupa insentif tergantung pada periode pelaporannya.

BNI pun siap memaksimalkan anak perusahaan untuk membantu para wajib pajak dalam menyalurkan dana repatriasi, yakni sebagai salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi jika ingin mendapatkan Pengampunan Pajak.

Sejumlah instrumen investasi yang disediakan BNI dalam pengelolaan dana repatriasi ini, antara lain "Agen Trustee", "Bank Kustodi", produk "treasury", "Wealth Management", hingga "Asset Management".

Adapun sosialisasi di Singapura ini dihadiri Duta Besar Indonesia untuk Singapura Ngurah Swajaya, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo serta 50 nasabah dan debitur BNI.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016