Jakarta - Bea Cukai Sorong akhirnya menegah sebuah kapal Yacht Golden Sunset NZ264 di Dermaga PT. EON Enginering , Klalin – Sorong yang berpotensi merugikan penerimaan negara sebesar Rp. 1.644.603.237,-

Kepala Kantor Bea Cukai Sorong Firman Sane Hanafiah setelah di konfirmasi mengatakan “Kapal kapal Yacht Golden Sunset NZ264 tidak melakukan pengurusan administrasi kepabeanan atas ijin impor sementara sampai dengan tanggal jatuh tempo yakni tanggal 20 Januari 2016. Dan ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp. 1.644.603.237,-“

Firman Sane juga menjelaskan bahwa kapal Yacht Golden Sunset NZ264 dengan panjang 19,5 meter, lebar 8,3 meter dan berat 24 GT yang berjenis Sailing Yacht itu diimpor dengan skema impor sementara melalui Kantor Bea Cukai Tual pada bulan Oktober 2015 yang harus di ekspor kembali pada tanggal 20 Januari 2016. Akan tetapi pada saat jatuh tempo, pemilik kapal tidak mengajukan perpanjangan impor sementara sehingga seharusnya atas kapal tersebut dilunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

“Hasil penindakan ini nanti akan disampaikan ke Kantor Bea Cukai Tual untuk proses penyelesaian lebih lanjut yang kemungkinan penyelesaiannya adala  mereekspor kapal tersebut, mengenakan sanksi berupa denda atau melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor” pungkas Sane.

Dihubungi secara terpisah, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Deni Surjantoro pada tanggal 29 Juni 2016 mengatakan, “atas pemilik barang tidak menyelesaikan administrasi kepabeanan atas ijin impor kapal tersebut sampai dengan tanggal jatuh tempo, diduga melanggar ketentuan dibidang kepabeanan, yakni terlambat mengekspor kembali barang impor sementara dalam jangka waktu yang diizinkan, sebagaimana diatur dalam pasal 10D UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan”.

Deni berharap agar masyarakat melaporkan ke Bea Cukai apabila mengetahui adanya kapal impor yang masuk ke Indonesia secara tidak resmi juga diharapkan penindakan ini memberikan efek jera bagi importir sementara yang tidak taat hukum kepabeanan.

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016