Jakarta (ANTARA News) - Juru bicara Partai Demokrat Rachlan Nasidik menegaskan partainya tidak pernah memberikan mandat kepada I Putu Sudiartana untuk mencari dana bagi partai melalui jabatannya selaku Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Provinsi Bali.

"Kami menyatakan Putu Sudiartana di kebendaharaan umum tidak mempunyai kewenangan mencari uang untuk Demokrat," kata Rachlan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu malam.

Rachlan menekankan dugaan keterlibatan Putu dalam kasus suap, jika benar maka merupakan tindakan pribadi. Namun, di sisi lain dia menilai operasi tangkap tangan yang dilakukan kepada Putu oleh KPK tampak tidak lazim karena KPK tidak langsung membeberkan bukti unsur uang sebagai barang bukti utama penangkapan.

Menurut Rachlan yang ada hanyalah bukti transfer sejumlah uang yang diduga untuk upaya suap namun tidak ditujukan kepada rekening Putu.

"Peristiwa ini tidak ada uang yang diserahkan langsung. KPK mengatakan yang ada bukti transfer, tapi bukanlah kepada rekan kami. Ini pernyataan OTT KPK yang paling lemah karena tidak lazim seperti OTT yang lain," kata Rachlan.

Meskipun demikian, Demokrat akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pencopotan Putu dari jabatannya sebagai Wakil Bendahara Demokrat manakala yang bersangkutan telah terbukti terlibat kasus korupsi.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Dewan Kehormaran Partai Demokrat Amir Syamsuddin.

"Terhadap dugaan pelanggaran Putu Sudiartana yang merupakan kader Demokrat, kami menjatuhkan sanksi organisasi tegas pemberhentian dari jabatan. Demokrat konsisten dengan pemberantasan korupsi," ujar Amir.

Amir mendukung KPK menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam operasi tangkap tangan itu, sekalipun berasal dari Partai Demokrat, dengan tetap menjunjung asas pelaksanaan penegakan hukum, penyidikan, penuntutan, pemutusan tuntutan secara objektif dan seadil-adilnya.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016