Jakarta, (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan modus suap dengan cara transfer dana melalui rekening bank yang melibatkan anggota DPR RI I Putu Sudiartana bukanlah praktik baru.

"Modus klasik atau lama juga sebenarnya transfer ini," kata Saut di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, penerimaan dana suap melalui transfer antarbank mungkin merupakan bagian dari style pelaku yang terlibat, dan juga kemungkinan Sudiartana merasa lebih nyaman dengan cara tersebut.

"Saya kira ini dinamika saja. Saya lebih suka menyebutnya style, di dalamnya yang bersangkutan merasa aman dan nyaman dengan model menggunakan pihak ketiga," kata Saut.

Sementara itu, Juru bicara Partai Demokrat Rachlan Nasidik menilai operasi tangkap tangan kepada Sudiartana tidak lazim karena KPK tidak langsung membeberkan unsur uang sebagai barang bukti utama penangkapan.

"Peristiwa ini tidak ada uang yang diserahkan langsung. KPK mengatakan yang ada bukti transfer, tapi bukanlah kepada rekan kami. Ini pernyataan OTT KPK yang paling lemah karena tidak lazim seperti OTT yang lain," kata dia.

Rachlan juga mengatakan partainya tidak pernah memberikan mandat kepada Sudiartana untuk mencari dana bagi partai melalui jabatannya selaku Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Provinsi Bali.

Dia menekankan jika Sudiartana benar-benar terbukti terlibat dalam kasus suap, maka hal tersebut merupakan tindakan pribadi.

Meskipun demikian, Partai Demokrat telah memutuskan memberhentikan Sudiartana dari jabatannya sebagai Wakil Bendahara DPD Demokrat Provinsi Bali.

Sudiarta sendiri diamankan saat KPK melakukan OTT pada Selasa (28/6) pukul 21.00 WIB di Kompleks DPR RI di Ulujami, Jakarta Selatan.

Sudiartana ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam KUHP diatur bahwa mengenai pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

KPK juga telah menyegel ruang kerja Sudiartana di Ruang 0906 Lantai 9 Gedung Nusantara I Kompleks DPR, Jakarta.

Anggota legislatif tersebut diduga terlibat dalam suap senilai Rp500 juta yang diberikan melalui tiga kali transfer ke tiga rekening berbeda, salah satunya ke rekeningnya sendiri.

Dari bukti transfer yang dijadikan barang bukti oleh KPK, transaksi pertama sebesar Rp150 juta, kedua senilai Rp300 juta, dan terakhir Rp50 juta. KPK juga masih mendalami commitment fee yang dijanjikan kepada Sudiartana.

Diduga uang itu diberikan untuk memuluskan pengesahan anggaran proyek pembangunan ruas jalan di Sumbar dengan nilai proyek Rp300 miliar agar didanai APBN-P 2016.

Pewarta: Calvin Basuki
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016