Jakarta (ANTARA News) - Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang, Kamis melakukan sosialisasi dan sekaligus pengurusan akta kelahiran bagi warga Tionghoa di Kabupaten Tangerang khususnya yang kurang mampu.
 
KH Saifullah Ma’shum, M.Si, Ketua IKI, dalam acara tersebut mengemukakan "akta kelahiran merupakan dokumen yang sangat penting bagi setiap warga Negara Indonesia, karena merupakan sumber identitas diri dan status kewarganegaraan seseorang, sehingga setiap orang berhak atas akta kelahiran." 

Dari data pemohon yang telah dikumpulkan Relawan IKI, yang kemudian diproses oleh pihak Dukcapil, pada Kamis dibagikan sebanyak 579 akta kelahiran dari total 4.479 akta yang telah diterbitkan sebelumnya.
 
Siti Masrifa, Msi, anggota DPR-RI yang hadir dalam acara tersebut mengemukakan , “spirit reformasi birokrasi adalah menuju pelayanan yang professional, cepat, efisien, dan tanpa diskriminasi. Oleh karena itu, pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil harus mencerminkan hal tersebut”.
 
“Warga Tionghoa tidak perlu ragu-ragu lagi, segera urus sendiri dokumen kependudukannya, seperti KTP, KK, dan akta kelahiran, karena ketiga dokumen itu akan menjamin hak Anda sebagai warga Negara Indonesia”, lanjutnya.
 
Selain membantu pengurusan akta kelahiran bagi warga kurang mampu, IKI juga secara khusus mendampingi dan membantu pengurusan akta kelahiran bagi anak-anak yatim piatu di berbagai panti asuhan.

Salah seorang relawan IKI , Aurelia Kusuma mengatakan bahwa, “sejak dulu anak-anak yatim piatu ini menghadapi kendala dalam mengurus akta kelahiran, yaitu harus melampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian. Namun dengan dorongan dan upaya IKI, akhirnya persyaratan BAP dapat digantikan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Hal inilah yang membuka jalan, sehingga sekarang anak-anak yatim piatu bisa memiliki akta kelahiran”.
 
KH Saifullah Ma’shum menyebutkan bahwa sampai saat ini IKI yang berdiri tahun 2006 telah membantu menerbitkan 197.211 akta kelahiran di berbagai daerah di Indonesia, termasuk anak-anak yatim piatu.

"Dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran gratis bagi seluruh warga Indonesia adalah kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga Negara Indonesia tanpa membedakan suku, agama, ras/etnik, dan antar golongan," kata Ma'shum.
 

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016